Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
10 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
10 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
10 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda, Senin 27 Februari 2017.
Senin, 27 Februari 2017 23:45 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bukittinggi kembali menangkap menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Februari 2017.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz mengatakan pada GoSumbar, penangkapan pertama terjadi pada pukul 14.30 WIB terhadap tersangka berinisial R (38) warga jalan Sutan Syahrir, Tarok di depan IGD Yarsi Bukittinggi."Kami telah sering mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi Narkoba di depan Yarsi ini. Bersama tersangka R kami mengamankan satu paket kecil Shabu-shabu di saku celananya,"terang Efriandi Aziz.

Setelah itu, kami melakukan pengembangan dari R, akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapati informasi akan ada transaksi Narkoba Shabu-shabu lagi di Jorong Surau Langga, Nagari Pasia, Agam sekitar pukul 18.00 WIB.

Tanpa disadari tersangka, kami telah melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tersangka bernisial E (36) yang beralamat di Kanagarian Ladang Laweh, Banuhampu, Agam yang datang bersama sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning akhirnya berhasil kami ringkus.

Bersama tersangka, kami juga menemukan barang bukti (bb) 4 paket kecil Shabu- shabu seharga Rp200 ribu yang disembunyikan di dalam Handphone tersangka. Selain itu, di dalam jok honda yang bersangkutan kami juga menemukan timbangan digital, ungkap Kasat Narkoba.

Menurut pengakuan tersangka E, dia diantarkan Shabu-shabu oleh seseorang dari Padang menggunakan mobil Avanza berwarna Silver, tapi kami masih mendalami keterangan tersangka, ungkapnya.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/