Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
10 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
10 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bersedia Jadi Saksi Meringankan Habib Rizieq, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra

Bersedia Jadi Saksi Meringankan Habib Rizieq, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (int)
Jum'at, 24 Februari 2017 09:32 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesediaannya menjadi saksi meringankan bagi Habib Rizieq dalam kasus tuduhan menghina Pancasila.

Yusril beralasan dia memiliki latar belakang bidang ilmu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Politikus Partai Bulan Bintang tersebut menjelaskan, dirinya juga pernah mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.

''Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq,'' jelasnya.

Yusril berharap, keterangan yang akan diberikannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik.

Dalam gelar perkara, keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan memutuskan kasus tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. 

''Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/