Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (viva)
Kamis, 23 Februari 2017 19:08 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi, karena dituding mengolok-olok ayat suci Alquran.

Ahok dilaporkan dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/2/2017).

Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapan itu, ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube.

''Iya betul soal wifi,'' ujar Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina ayat Alquran dan ulama.

Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, agar jangan mau dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka, setelah umat Islam melakukan 'Aksi Bela Islam'. Saat ini Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/