Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Penistaan Agama, Saksi Ahli: Al Maidah Ayat 51 Cukup Jelas, Muslim Dilarang Pilih Pemimpin Nonmuslim

Sidang Penistaan Agama, Saksi Ahli: Al Maidah Ayat 51 Cukup Jelas, Muslim Dilarang Pilih Pemimpin Nonmuslim
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. (inilah.com)
Senin, 13 Februari 2017 12:30 WIB
JAKARTA - Surat Al Maidah ayat 51 sudah cukup jelas, bahwa bagi seorang muslim dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

Hal itu ditegaskan saksi ahli agama MUI Muhammad Amin Suma, saat bersaksi dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnam atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Ketika ditanya, apakah larangan itu berlaku bagi tiap pemilihan pemimpin, Amin mengatakan seorang nonmuslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.

''Boleh bagi nonmuslim memimpin, tapi umat Islam tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim, Pak. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas, bagi orang beriman dilarang memilih nonmuslim," tegasnya.

Dalam kehidupan bernegara dan dalam Undang-Undang memang dimungkinkan memilih pemimpin nonmuslim, namun seorang muslim berhak memilih pemimpin yang beragama Islam.

''Undang-Undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim),'' jelasnya.

Ditegaskannya, tidak ada pertentangan antara hukum negara dengan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa.

Muhammad Amin Suma juga mengingatkan, bahwa yang berhak menyampaikan Surat ayat Alqran, termasuk Almaidah ayat 51 hanya orang yang beragama Islam.

''Yang berhak menyampaikan surat Almaidah 51 adalah mukmin supaya tidak menimbulkan masalah,'' kata Amin.

Amin menyebut banyak masalah yang terjadi setelah ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu.

''Jadi yang saya tekankan di sini bukan perbedaan tafsir soal Almaidah 51. Tapi soal dibohongi atau dibodohi, itu titik poinnya,'' sambungnya.

Out of Context

Sementara ahli bahasa Mahyuni mengatakan apa yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah 51 keluar dari konteks yang seharusnya.

''Out of context, harusnya membahas soal budidaya ikan karena itu tujuan awal kunjungan kerja sebagai gubernur,'' kata Mahyuni dalam sidang perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, kata Mahyuni, dirinya mengamati seluruh rekaman video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, 27 September lalu itu. Dia menyimpulkan ada pergeseran topik dari bahasan Ahok tersebut.

''Seolah-olah pindah ke topik kampanye. Seolah-olah beliau tidak yakin akan dipilih,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/