Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
13 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
13 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
13 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Arsul Sani Sebut, Revisi UU Terorisme Alami Perluasan

Arsul Sani Sebut, Revisi UU Terorisme Alami Perluasan
Anggota DPR RI, Komisi III Arsul Sani saat Disukusi di Press Room DPR/MPR. (GoNews.co/Muslikhin).
Selasa, 31 Januari 2017 15:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) mengalami perluasan. "Ada perbuatan-perbuatan yang nantinya bisa dipidana," kata Arsul di DPR RI, Selasa, (31/1/2017).

Sebagai contoh, lanjut Arsul, jika ada warga republik ini yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris sekalipun di luar negeri, maka hal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang ini.

"Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didevinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS," lanjut Arsul.

Demikian pula dengan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi.

"Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi," ujar Arsul.

Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme. "Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan. Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor," kata Arsul.

"Perluasan lain, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan," sambung Arsul.

Hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini, menurut Arsul adalah devinisi teroris itu sendiri. "Devinisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu," kata Arsul. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/