Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
3 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
3 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
2 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
3 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan 'Metallica'

Polisi Juga akan Selidiki Bendera Merah Putih Bertuliskan Metallica
Bendera bertulisan Metallica. (foto: merdeka.com)
Kamis, 19 Januari 2017 23:35 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyelidikan atas laporan menghina bendera Merah Putih masih terus dilakukan. Bahkan kini mulai membidik kasus bendera Merah Putih bertuliskan 'Metallica'.

Tito mengaku sudah mendapat data awal terkait hal itu. "Kita baru dapat data itu sehingga akan lakukan lidik juga," Tito di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/1/2017) seperti diberitakan merdeka.com.

Menurut Tito, langkah awal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penulisan 'Metallica' pada bendera tersebut. Polisi juga akan mencari tahu apakah penulisan itu benar adanya atau hanya editan.

"Kami lidik dulu, apakah betul gambar itu? Apakah itu ditempel? Apakah itu editan? Kami pelajari dulu," jelasnya.

Terkait bendera merah putih bertuliskan kaligrafi dan gambar pedang saat demo FPI, Tito juga menerapkan hal sama. Pihaknya tidak segan-segan memproses bila itu terbukti terjadi pelanggaran.

"Sekarang ini kita sedang mencari dulu, siapa yang membawa itu. Setelah itu kami akan meminta keterangannya, kemudian maksudnya untuk apa. Kalau memang ada ada pelanggaran pidana, kami proses. Tapi kalau tidak ada pelanggaran pidana, ya enggak," tegas Tito.

Perlu diketahui, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara tidak diperbolehkan menghina lambang negara.

Dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 menyebutkan, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Jika hal itu dilakukan, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/