Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemensos Belum Izinkan Jasad Tan Malaka Pulang Kampung

Kemensos Belum Izinkan Jasad Tan Malaka Pulang Kampung
Tan Malaka. (int)
Selasa, 17 Januari 2017 22:43 WIB
KEDIRI- Upaya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memindahkan jasad Pahlawan Nasional Tan Malaka dari Kediri, Jawa Timur ke kampung halamannya di Limapuluh Kota, tampaknya masih terganjal.

Sampai saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI belum mengeluarkan surat izin pemindahan. Belum adanya surat ini disampaikan langsung Kepala Dissos Kabupaten Kediri Sugeng Waluyo, setelah menerima kunjungan dari Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kemensos RI.

Karena belum ada izin dari Kemensos, maka Pemerintah Kabupaten Kediri menilai rencana pemindahan jasad Tan Malaka adalah kepentingan sepihak.

"Sesuai keterangan Pak Dirjen K2KRS saat berkunjung ke Kabupaten Kediri kemarin, kok belum mengizinkan. Sebab, Beliau malah mengatakan masih mencari referensi dan saran serta masukan dari sini (Kabupaten Kediri). Untuk sikap dari Pemkab Kediri sendiri mengikuti kemauan masyarakat dan pemerintah desa setempat dalam hal ini Desa Selopanggung. Masyarakat merasa memiliki pahlawan Tan Malaka. Kalau itu jasad pribadi, tentunya tidak ada masalah. Tetapi karena ini pahlawan Nasional, maka semua merasa memiliki," beber Sugeng di kantornya, Selasa (17/1/2017).

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama ahli waris sudah mendatangi makam pahlawan revolusior itu di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen untuk keduakalinya.

Wakil Bupati Limapuluh Kota Fehrizal Ridwan dalam pernyataan sebelumnya mengaku, sudah menempuh berbagai langkah untuk membawa pulang jasad Tan Malaka.

Diantara langkah itu adalah menyurati Kemensos RI. Namun demikian, hingga saat ini, Kemensos belum mengirimkan surat perihal izin pemindahan jasad itu ke Pemkab Kediri maupun Dinsos setempat.

"Pemindahan jasad itu tentunya ada prosedur yang harus dilalui. Harus ada izin dari pemerintah. Tetapi kenyataanya, sampai sekarang ini memang belum ada izin. Bahkan, apabila kita mengamati pernyataan Pak Dirjen kemarin, beliau sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat setempat dengan membangun undak-undakan menuju ke makam. Itu artinya, masyarakat menghendaki agar makam itu tetap berada di sana, dan jasad yang ada didalamnya juga tetap di sana," tandas Sugeng.

Sebelumnya, pihak keluarga Tan Malaka merasa memiliki hak untuk membawa jasad sang datuk ke tempat kelahirannya yaitu ke Desa Pandan Gadang, Kecamatan Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.

Di kampung halamannya, Tan Malaka merupakan raja adat yang membawahi 140 datuk.

Sementara itu, rencananya pemindahan jasad tersebut akan dimulai, pada 15 Januari dengan kirab melewati lokasi-lokasi yang pernah dilalui Tan Malaka dan ditargetkan sampai di Kediri, 21 Februari tahun depan, sekaligus pemindahan jenazah dari makam almarhum.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/