Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016
Massa ormas GMBI. (istimewa)
Senin, 16 Januari 2017 15:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Tasik Deny Diyana menyebut izin ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah habis masa berlakunya saat ini. Sebab izin mereka hanya berlaku sampai 30 Oktober 2016. 

Denny mengatakan akan menindaklanjuti kedaluwarsa izin dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus GMBI Kota Tasik. Berdasarkan mekanisme ormas lewat Undang-Undang no 17 tahun 2013 menyebut tak bisa dilakukan pembubaran secara langsung.

Perlu pendekatan persuasif dan teguran sebelum menempuh opsi pembubaran. Langkah pembubaran pun hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran Kesbangpol hanya bisa membekukan saja.

"Kami berkewajiban pendekatan persuasif dan teguran secara tertulis. Kami akan panggil (GMBI Kota Tasik). Pembubaran bukan di wilayah kami tapi Kemenkumham namun kita hanya bisa sampai pembekuan ormas," katanya pada wartawan, Senin (16/1).

Ke depannya, ia menjanjikan akan memberi teguran tertulis ke GMBI untuk mengurus perizinan mereka. Jika teguran itu diindahkan maka akan diteruskan dengan teguran kedua dan ketiga. "Masing-masing teguran berlaku satu bulan sejak tanggal terbit, berarti ada waktu tiga bulan lagi buat mereka," ujarnya.

Di sisi lain, meski tak berizin, pihak Kesbangpol tak bisa melarang kegiatan GMBI di kota Tasik jika hendak berkumpul. Sebab, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur oleh konstitusi. "Dalam UUD 1945 disebutkan soal kebebasan berkumpul dan berserikat, jadi kami tak bisa melarang mereka berkumpul walau tak lagi berizin ormasnya," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/