Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
17 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
18 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
55 menit yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Bila Masih Terjadi Laporkan ke Email dan Nomor Telepon Ini

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Bila Masih Terjadi Laporkan ke Email dan Nomor Telepon Ini
Daryanto
Senin, 16 Januari 2017 21:23 WIB
JAKARTA - Irjen Kemendikbud Daryanto menegaskan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Bila masih dipungut juga, masyarakat disilakan melaporkan ke berbagai saluran.

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman, nah nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Daryanto.

Hal itu disampaikan dia usai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: [email protected]; https://ultkemdikbud.go.I'd

2. Posko Pengaduan Itjen. KemendikbudSMS: 0811 9958 020; posel: [email protected]'d

3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.I'd

4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: [email protected]'d

5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota

6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/