Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
5 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
5 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenhub Nilai Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab

Kemenhub Nilai Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab
Senin, 02 Januari 2017 20:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut nakhoda kapal wisata Zahro Express tak bertanggung jawab, sehingga kebakaran kapal itu menyebabkan banyak korban jiwa dan luka. Nakhoda kapal yang bernama Moh Nali itu dilaporkan lebih dulu terjun ke laut, beberapa saat setelah kapal Zahro terbakar, ketika berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, pada Minggu pagi, 1 Januari 2017.

Dia dikabarkan, juga tidak melakukan apapun untuk berusaha menyelamatkan penumpang, sebagaimana menjadi tanggung jawabnya.

''Nakhoda sangat-sangat tidak bertangung jawab," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin petang, 2 Januari 2017.

Sugihardjo meyakini, Nali tidak terlatih ketika menghadapi situasi darurat. Hal itu terbukti, dia memilih menyelamatkan diri sebagai tanda panik, ketimbang tetap tenang dan menjalankan prosedur keselamatan, terutama untuk para penumpang.

Pelanggaran lain, kata Sugihardjo, nakhoda kapal tidak memberikan sinyal darurat apapun kepada petugas penjaga pantai, atau otoritas pelabuhan, ketika kapalnya mulai kebakaran. Nakhoda dilaporkan juga tidak menerapkan prosedur keselamatan penumpang, seperti penggunaan pelampung. Padahal ketentuan itu wajib dilaksanakan.

''Pelampung seharusnya sudah dikenakan (seluruh penumpang)) selama pelayaran, tetapi ketentuan itu tidak dilaksanakan," ujarnya.

Nali dan semua awak kapal dipastikan diadili di Mahkamah Pelayaran, setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi menyelesaikan investigasi atas insiden yang menewaskan 23 penumpang itu. "Nakhoda akan disidang di Mahkamah Pelayaran." ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/