Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
10 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
10 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
9 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Besok Hadapi Sidang Lanjutan, Ahok: Saya Pelajari Berita Acara

Besok Hadapi Sidang Lanjutan, Ahok: Saya Pelajari Berita Acara
Senin, 02 Januari 2017 20:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang pada Selasa (3/1/2017) besok. Agenda sidang yakni memeriksa keterangan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai persiapan, Ahok mengatakan harus mempelajari berita acara mereka.

"Besok ada enam saksi ahli. Persiapannya, ya, saya harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka. Kalau hakim kasih kesempatan saya (untuk) tanya, ya saya tanya," kata Ahok usai blusukan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).

Sebelumnya, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan akan menyiapkan lebih dari 20 saksi untuk persidangan. "Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan. Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata Ali seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam sidang pada Selasa besok, Ali mengatakan akan menghadirkan 6 saksi dalam persidangan. "Sekitar 5 atau 6 orang dululah. Kalau diberkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak nota keberatan Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela. ***

Sumber:detiknews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/