Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wah! Di Kampung Ini Merokok dalam Rumah, Didenda Rp50 Ribu

Wah! Di Kampung Ini Merokok dalam Rumah, Didenda Rp50 Ribu
Larangan merokok. (foto: jpnn.com)
Selasa, 27 Desember 2016 21:30 WIB
SIDOARJO - Warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini semakin sadar akan bahaya merokok. Salah satunya di Desa Sebani, Kecamatan Tarik.

Warga di perkampungan tersebut mulai menerapkan aturan dilarang merokok di dalam rumah.

Warga hanya boleh merokok di luar rumah dan puntung rokok tak boleh dibuang sembarangan, harus di tempat yang sudah disediakan. Jika dilanggar, aparat desa akan segera memberi sanksi.

Larangan merokok bukan hanya sebatas simbolis. Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp50 ribu jika dilanggar.

Nah, menariknya warga pun mematuhi aturan yang diterapkan. Itu dibenarkan oleh Ketua RT 12 Desa Sebani, Sulaiman.

"Ya mau gak mau harus patuh aturan. Jadi kalau mau merokok harus cari warung kopi. Atau lokasinya di luar kampung sini," terangnya.

Dengan aturan tersebut, kesadaran untuk mengurangi dan berhenti merokok perlahan mulai membentuk masyarakat.

Setidaknya, menjadi investasi untuk kesehatan di masa depan. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/