Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
15 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri
ilustrasi
Selasa, 27 Desember 2016 10:34 WIB
BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial I berkomplot dengan selingkuhannya P untuk membunuh suaminya sendiri, Tarmizi, warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyampaikan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku P di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (25/12), pukul 07.00 WIB ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan dengan dugaan sementara pelaku tidak dikenal .

Kemudian dilakukan olah TKP oleh Kepolisian dan diketahui bahwa pelaku pembunuhan dimaksud adalah seseorang yang memang masuk ke rumah tersebut, dengan diketahui oleh pemilik rumah.

Setelah diketahui indetitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara pelaku dengan istri korban yang bernisial I. Di mana antara istri korban dan pelaku menjalin hubungan perselingkuhan.

"Mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya, sehingga berbagai alat yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan sebelumnya, seperti kayu dan pisau. Bahkan pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian," ungkap Hendri seperti dilansir Antara.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama P dan juga istri korban, dapat dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/