Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...
Ilustrasi. (antara)
Senin, 26 Desember 2016 22:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah / pemda memiliki kesempatan menggunakan sisa dana transfer yang diterimanya dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, termasuk di dalamnya alokasi dana desa yang semnpat dikirimkan oleh pemerintah pusat namun belum terserap.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.07/2016. Dengan adanya beleid tersebut maka setiap sisa dana transfer yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat, bisa untuk keperluan anggaran lain.

Meskipun, program tersebut tidak termasuk dalam rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Adapun, dana transfer yang dimaksud seperti dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana otonomi khusus dan dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemda yang bisa menggunakan dana sisa transfer ke daerah dan dana desa yaitu harus yang memiliki kesulitan liuiditas. Atau dengan kata lain, kegiatan operasional pemda tersebut terancam tak terlaksana akibat tak ada dana.

Padahal dalam saat yang bersamaan, daerah tersebut memiliki kewajiban untuk membiayai program prioritas yang tidak dapat ditunda. "Besarnya paling tinggi sebesar kebutuhan belanja daerah tersebut," katanya.

Namun, Boediarso enggan menjelaskan kondisi terkini dari likuiditas di masing-masing daerah. Yang jelas, dana itu bisa digunakan maksimal sampai pemerintah melunasi, dana transfer ke daerah maupun dana desa yang pembayarannya ditunda.

Sebab, kebijakan ini juga dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan bantalan kepada daerah. Mengingat, pada tahun 2016 ini pemerintah pusat memang menunda sebagian dana transfer ke daerah. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kontan.com dan Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/