Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Polresta Padang Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Koto Tangah Padang

Lagi, Polresta Padang Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Koto Tangah Padang
Tersangka berinisial AD (30) bersama barang bukti saat ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Padang, Minggu 25 Desember 2016, sekira pukul 15.45 WIB di Padang Sarai, Koto Tangah, Padang.
Senin, 26 Desember 2016 00:18 WIB
Penulis: Jontra
PADANG - Seorang pengedar Narkotika jenis Shabu - shabu dan Ganja kembali diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Minggu 25 Desember 2016 di sebuah rumah yang terletak di jalan Adinegoro Komplek Gery Permai Blok J no 1 RT 02 RW 06 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekira pukul 15.45 WIB.

Tersangka berinisial AD (30) yang bekerja sebagai wiraswasta itu merupakan warga komplek Rahaka Blok B no 3 Lubuk Buaya RT 01 RW 07 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) tak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan barang bukti (BB) berupa 5 paket besar Shabu - shabu (25 gram) dan 1 paket kecil Rp500 ribu dengan total harga sekira Rp35.500.000, 1 paket Ganja kering total harga sekira Rp100 ribu, 1 alat isap Shabu atau bong, 10 pak plastik bening untuk kemas Shabu, 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp800 ribu, ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman.

Kompol Daeng Rahman yang memimpin langsung operasi itu mengatakan, tersangka merupakan TO pengedar Shabu - shabu dan Ganja untuk wilayah Koto Tangah dan sekitarnya.

"Tersangka sudah lama menjadi TO kami dan dia juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari Lapas pada tahun 2008 lalu," sebut Daeng Rahman.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas mengintai rumah tersebut dan memastikan tersangka ada di rumahnya. Penyitaan Barang Bukti (BB) juga disaksikan langsung oleh Ketua RW, tokoh masyarakat dan warga sekitarnya.

Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut, Tersangka akan kami jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/