Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
24 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Besok Ahok Kembali Disidang, Wakil Ketua MPR: Yang Tak Mau Penista Agama Dipenjara, Berarti Ingin NKRI Kacau

Besok Ahok Kembali Disidang, Wakil Ketua MPR: Yang Tak Mau Penista Agama Dipenjara, Berarti Ingin NKRI Kacau
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Muslkhin/GoNews)
Senin, 26 Desember 2016 23:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, yang akan kembali disidangkan esok, Selasa (27/12/2016). Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, hukum harus benar-benar ditegakkan.

Dan menurutnya tidak ada cara lain selain mempenjarakan sang penista agama, agar keutuhan NKRI tetap terjaga. "Jika ada yang tidak mau sang penista dihukum, maka artinya orang tersebut tak ingin NKRI ini damai," ujar Hidayat Nur Wahid kepada sejumlah wartawan parlemen di Bampu Apus Tangerang Selatan, Senin (26/12/2016) siang.

Karena menurut politisi PKS ini, jika tidak dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka imbasnya akan bermunculan para penista-penista agama lainnya.

"Coba anda perhatikan, sejak kasus ini bergulir dan belum ada kepastian hukum yang pasti, dalam artian masih proses persidangan. Sudah mulai banyak bermunculan di media sosial terkait penistaan-penistaan agama baik melalui status maupun dengan gambar-gambar yang melecehkan agama. Ini artinya apa? Pemerintah harus tegas bahwa siapapun pelakunya, agama apapun yang dihina atau dinistakan, pelakunya harus dihukum berat," ujarnya.

Jika kasus ini tidak segera ditangani dan pelakunya dipenjara kata Hidayat, maka dikuatirkan, akan ada aksi-aksi lebih besar dari aksi 212 dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar jumlah massanya.

"Kita bukan permasalahan soal aksinya, tapi kita kuatir, bangsa ini jadi mudah terprovokasi, mudah terpancing dan saling hujat dengan isu-isu sara serta saling menistakan agama. Ini yang harus dihindari, caranya hanya satu siapapun pelaku penistaan harus dihukum," tandasnya.

Untuk itu katanya lagi, pihak Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan, harus segera memutuskan hukuman bagi yang sudah terang-terangan menistakan agama. "Siapa diantara bapak ibu yang rela agamanya dinistakan?," tanya HNW yang langsung dijawab para hadirin "Tidak".

Untuk itu kata HNW, tidak ada kata ampun bagi Penista Agama. "Harus dan wajib dihukum, kali ini harus tegas," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/