Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
52 menit yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
37 menit yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
30 menit yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

IPW: Polisi dan KPK Masih Punya Hutang ke Publik, Jangan Masing-masing Merasa Benar Sendiri

IPW: Polisi dan KPK Masih Punya Hutang ke Publik, Jangan Masing-masing Merasa Benar Sendiri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat aksi 212 di Monas. (istimewa)
Selasa, 06 Desember 2016 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pernyataan Kapolri di depan massa aksi 212 yang menegaskan hanya Polri yang bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka, sementara KPK dianggap gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele.

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) kepada GoNews.co, Selasa (6/12/2016) di Jakarta.

Dirinya juga berharap, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, hendaknya. Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik, agar bisa segera dituntaskan.

"Jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri. Dalam catatan kami, baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya "utang" termasuk penyelesaian kasus RJ Lino," ujarnya.

Dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya, setelah kasus Ahok, apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lino.

"Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak "ditenggelamkan". Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tak ada tanda-tanda akan dituntaskan," paparnya.

Lino kata dia, dituduh terlibat dua kasus korupsi dan sudah diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane. Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar. Lino diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 2016.

"Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yg menyebabkan kerugian negara Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka," tegasnya.

Masih kata Neta, di KPK, walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda tanda Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan. "Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. Setelah itu tidak ada kabar beritanya," paparnya.

Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim "lebih unggul" dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK "lebih unggul" dari Polri. Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/