Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
19 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman Kecam Pumukulan Jurnalis oleh Anggota FPI

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman Kecam Pumukulan Jurnalis oleh Anggota FPI
Ilustrasi.
Kamis, 01 Desember 2016 16:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam keras pemukulan dan pengusiran salah seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat, Rabu, 30 November 2016, pukul 14.15 WIB di sebuah rumah warga dekat markas FPI Petamburan Jakarta.

Padahal, kepada pelaku pemukulan dan pengusiran tersebut Reja Hidayat sudah memberitahukan bahwa dirinya dari media (seorang jurnalis).

Karena itu, kekerasan anggota FPI yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik terhadap jurnalis Tirto.id yang sedang menjalankan tugasnya untuk meliput rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini merupakan tindakan melawan hukum.

Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin negara, sehingga tidak dikenakan pelarangan penyiaran sebab pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dapat menjerat pelaku pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat. Pasal itu menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Untuk itulah Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Kami juga mengecam pengusiran terhadap jurnalis Gatra dan JPNN pada waktu dan lokasi yang sama dengan kejadian yang menimpa Reja Hidayat. Selain itu, kami menuntut kepolisian untuk mengusut kejadian pemukulan dan pengusiran ini dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat 1.

Maka dari itu, kami mendorong masyarakat secara umum dan peserta aksi 2 Desember 2016 untuk menghormati kerja-kerja pers dalam usahanya menyampaikan kebenaran kepada publik. Sehingga kekerasan, penyerangan, pengusiran maupun intimidasi yang menimpa jurnalis Tirto.id, Gatra dan JPNN Rabu kemarin atau Metro TV, Kompas TV dan BeritaSatu pada aksi 4 September 2016 lalu, demikianpun jurnalis-jurnalis lainnya dalam kasus-kasus kekerasan yang telah lewat agar tidak terulang lagi.

Dan karena itu pula kami mengajak rekan-rekan media dan jurnalis untuk tidak pernah menganggap enteng dan mentoleransi apa yang dilakukan kelompok pro kekerasan seperti ini. Karena pada dasarnya, mereka memang tidak pernah suka dengan kebebasan berpendapat dan berupaya memberangusnya.

Berikut Kronologi pemukulan jurnalis Tirto.id Reja Hidayat oleh anggota FPI yang SEJUK peroleh pagi ini dari broadcast salah satu jurnalis Tirto.id di group Whatsapp .

Waktu kejadian: Rabu, 30 November 2016, pukul 14.15 WIB, bertempat disalah satu rumah warga di dekat kantor FPI Petamburan.

Kronologi: Reja tiba di markas FPI sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput rapat persiapan aksi 212. Di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi. Usai shalat ashar berjamaah, Reja kemudian disambangi seorang lelaki berbadan tambun yang mengenakan seragam laskar FPI.

Laskar: Dari mana ente?

Reja: Media pak.

Laskar: Apa?

Reja: Media online Tirto.id.

Laskar: Ngapain ente ke sini? Hapus berita kamu tulis! (hardiknya lagi).

Reja: Saya enggak buat berita.

Lelaki tersebut tak percaya, malah marah tanpa jelas dan memukul bahu Reja.

Laskar: Masuk ente ke sana (rumah warga, sembari mendorong), kamu tulis apa td? Hapus! (Hardiknya lagi).

Reja: Tidak ada (jawab Reja sekaligus menampakkan isi hp. Tanpa dengar penjelasan dia kembali memukul kepala bagian belakang lalu menampar muka lagi.) Saya tidak ada buat berita. Hanya berdiri menunggu habib di depan pintu gerbang acara rapat GNPF MUI. Lillahi ta’ala, saya enggak buat berita.

Laskar: Ente keluar (rumah) sana (sekaligus mendorong Reja keluar dari gang tersebut).

Lalu di ujung gang ada dua wartawan. Satu dari Gatra, satu dari JPNN. Mereka pun ikut diusir untuk menjauh dari lokasi rapat. Reja pun mencari tahu nama lelaki memukulnya, sembari menyodorkan tangan kanan untuk bersalaman dengan lelaki Arab tersebut. Bukannya menyambut baik, tetapi menghardik lebih keras.

Laskar: Saya tidak percaya sama media.

Reja pun mundur beberapa langkah dan menjauh dari lokasi dengan dua wartawan lainnya. Demikian sikap ini kami sampaikan, sebagai upaya mendorong publik memberikan penghormatan kepada kerja-kerja jurnalistik sekaligus menuntut ditempuhnya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku kepada setiap pihak yang menghalang-halangi pers dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/