Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wako Padang Panjang Hendri Arnis: Konsumen Bisa Lapor BPSK Jika Merasa Dirugikan

Wako Padang Panjang Hendri Arnis: Konsumen Bisa Lapor BPSK Jika Merasa Dirugikan
Wako Padang Panjang Hendri Arnis. (Humas)
Sabtu, 19 November 2016 12:52 WIB

PADANG PANJANG - Bagi Masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Padang Panjang yang berlamat Jl. Sutan Syahrir Nomor : 124 Silaing Bawah tepatnya di Dinas Koperindag Kota Padang Panjang.

Demikian disampaikan Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kadis Koperindag Arpan, SH di Padang Panjang, Jum'at, (18/11/2016). Menurutnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terbentuk berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Badan ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen. untuk Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Kepala Sekretariat yang dibantu oleh 4 anggota sekretariat," katanya. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padangpanjang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77