Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Penjualan Manusia, Cewek Cantik Asal Tiongkok Ditangkap Polda Kalbar Bersama 3 Rekannya di Banten

Terlibat Penjualan Manusia, Cewek Cantik Asal Tiongkok Ditangkap Polda Kalbar Bersama 3 Rekannya di Banten
Tersangka NV yang sudah ditahan pihak Polda Kalbar. (Ngadri/GoNews)
Rabu, 02 November 2016 22:40 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK- NV gadis berusia 19 tahun asal negeri Tiongkok, harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena terlibat tindak pidana perdagangan manusia. NV berhasil ditangkap Polda Kalbar di Banten bersama 3 orang rekanya pada hari Rabu (2/11/2016).

Total tersangka 4 orang yakni NV, LZ, NK, dan BD, sementara satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polda Banten.

Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol  Krisnanda yang didampingi Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol  Suhadi menjelaskan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan Orang.

Adapun korbannya adalah seorang anak yang masih dibawah umur bernama ER 16 tahun, alamat jalan Komodor Yoes Soedarso kecamatan Pontianak Barat.

Adapun kronoligisnya, tersangka NV menawarkan perempuan keturunan tionghoa yang tak lain adalah ER (korban, red), kepada  AS yang kini masih buron, untuk dikenalkan dengan laki laki asal Tiongkok Liu, Zhong Chai.

Adapun tujuan dari perkenalan tersebut, para tersangka bermaksud menjual korban ke LZ guna dijadikan istri dan langsung menggelar acara tunangan. "Pada hari Senin (24/10/2016) dilakukan pertunangan di Restoran Fajar Jalan Pahlawan Pontianak Selatan, namun korban ER menolak untuk ditunangkan, tapi sang nenek korban yakni NK, memaksa dan mengancam korban apabila tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Tersangka LZ," terang Kombes Suhadi.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp57 juta, sedangkan nenek Korban mendapatkan imbalan Rp20 juta dan tersangka NV memperoleh sekitar Rp4 juta.

Menurut Kombes Suhadi, para tersangka  dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2, 6 dan 10.

"Dari hasil penyelidikan kita, tindak pidana penjualan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka  AS dan  NV," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/