Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alamak...! Gara-gara Narkoba, Pasangan Sejoli Yang Berencana Mau Nikah, Harus Meringkuk di Hotel Prodeo

Alamak...! Gara-gara Narkoba, Pasangan Sejoli Yang Berencana Mau Nikah, Harus Meringkuk di Hotel Prodeo
Foto: Ngadri/GoNews.
Senin, 31 Oktober 2016 16:37 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Nasib sial dialami pasangan sejoli di Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya cari modal buat nikah malah berujung dipenjara. Pasalnya, pasangan tersebut mencari modal dengan jalur yang salah, yakni dengan mencoba menjadi penyelundup narkoba.

Pasangan sejoli yang berinisial SS (26) dan (SF) (37) mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 6,3 kg dan 2.000 butir pil extasy. Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Entikong, diperbatasan pada Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 14,35 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Saifullah Nasution kepada GoNews.co, Senin (31/10/2016) siang di Mapolda Kalimantan Barat.

"Kronologisnya, saat melintas mobil Kijang dengan Nopol KB 1823 HS, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut, karena sedikit mencurigakan, dan ternyata setelah di geledah, ternyata benar banyak barang bukti yang ternyata narkoba," ujarnya.

Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, paspor, KTP, 8 unit HP dan satu unit mobil Ford B 1578 CTR  yang diduga milik kedua tersangka.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sekarang tersangka SS dan SF ditahan di rutan Mapolda Kalbar, dan kasus tersebut masih terus dikembang untuk mengetahui apa masih ada tersangka lain," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/