Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buset, 112 Karung Bawang Merah Ilegal Diselundupkan Menggunkan Mobil Avanza di Pontianak

Buset, 112 Karung Bawang Merah Ilegal Diselundupkan Menggunkan Mobil Avanza di Pontianak
Bawang merah ilegal asal Malaysia yang diselundupkan ke Pontianak, Kalimantan Barat diangkut menggunakan mobil Avanza. (Ngadri/ GoNews)
Sabtu, 29 Oktober 2016 10:03 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Tak habis akal bagi oknum penyeludup barang-barang ilegal dari Malaysia. Buktinya 112 karung bawang merah ilegal dari negeri Jiran diangkut menggunakan mobil Avanza warna hitam KB 1811 DD.

Mobil tersebut berhasil dihadang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak di Jalan Trans Kalimantan, Kamis (27/10/2016). Sekarung bawang merah ilegal memiliki berat 10 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi, Suhadi saat dikonfirmasi GoNews.co, membenarkan penangkapan tersebut. Hal ini merupakan instruksi Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi, Musyafak memberantas penyelundupan barang ilegal.

"Pemilik barang merupakan warga perbatasan berinisal S (34) yang tinggal di Dusun Balai Karangan dan N (20) yang merupakan sopir mobil Avanza, yang tinggal di Dusun Senuanang, Kecamatan Balai Karangan," jelasnya.

Keduanya sudah diamankan di Mapolresta Pontianak dan dikenakan Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 junto pasal 31 ayat (1), serta Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. *** #KALIMANTAN BARAT

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/