Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
23 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
17 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikut Tarung di Pilgub Gorontalo, Istri Fadel Muhammad Resmi Mundur dari DPD RI

Ikut Tarung di Pilgub Gorontalo, Istri Fadel Muhammad Resmi Mundur dari DPD RI
Fadel Muhammad dan Istri. (Foto: Tempo.co)
Jum'at, 28 Oktober 2016 19:58 WIB
JAKARTA - Hana Hasanah Fadel Muhammad resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengunduran diri itu dilakukan sejak ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017.

Hana Hasanah dengan nomor anggota B-109 resmi menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotanya di DPD tertanggal 27 Oktober 2016. "Iya saya sudah menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI di Jakarta, untuk diberitahukan kepada Pimpinan DPD RI," kata Hana, Jumat, 28 Oktober 2016.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri, 60 hari sejak ditetapkan. Di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, calon tersebut sudah harus memasukkan surat pengunduran diri tersebut minimal lima hari sejak ditetapkan.

"Profesionalitas harus saya tunjukkan kepada masyarakat, menjadi anggota DPD RI sebagai perwakilan rakyat Gorontalo memang sebuah amanah. Namun saya rasa perlu untuk menjadi calon gubernur agar bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Hana Hasanah Fadel dan Tonny S. Junus, maju menjadi peserta pada pilkada 2017, diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PKB. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:antara dan tempo
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/