Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Cuti, Bupati Pimpin Apel di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Jelang Cuti, Bupati Pimpin Apel di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Bupati Kep. Mentawai Yudas Sabaggalet memimpin apel jelang cuti Pilkada. (Humas)
Rabu, 26 Oktober 2016 13:43 WIB
TUAPEJAT - Selasa 25 Oktober 2016, jelang masa cuti sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet memimpin apel sore di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam Apel sore tersebut Bupati berpesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar PNS saling bekerjasama yang baik kepada Plt. Bupati yang baru yang telah di tunjuk oleh menteri dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Aturan kepala daerah cuti selama kampanye dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 cuti selama masa kampanye, pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada kepala daerah incumbent yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Bahasa Undang-Undang cuti dalam masa kampanye. Sejak kapan? Disesuaikan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pokoknya cuti di luar tanggungan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi, dikutip dari laman Kemendagri.

Menurut Yuswandi, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan. Perubahannya adalah kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, sedangkan sebelumnya cuti hanya dilakukan jika ingin kampanye.

"(UU sebelumya) Waktu itu mau naik kampanye (baru cuti). Nah ini pikiran pembuat undang-undang masa kampanye diberikan kesempatan ke yang bersangkutan untuk kampanyekan dirinya. Ada juga berpikiran fairnes peserta pemilu," tuturnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, aturan dalam undang-undang tersebut dibuat supaya pemerintah daerah yang sedang kampanye tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. (Rhs/Hms)

Editor:Calva
Kategori:Kepulauan Mentawai, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/