Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ingat! Tidak Sehat, Warga Kota Padang Dihimbau Agar Tidak Membeli Migor Curah

Ingat! Tidak Sehat, Warga Kota Padang Dihimbau Agar Tidak Membeli Migor Curah
Ilustrasi
Senin, 24 Oktober 2016 13:43 WIB

PADANG - Pemerintah Kota Padang mengimbau warganya untuk cerdas dalam berbelanja. Terutama dalam membeli minyak goreng. "Warga agar tidak membeli minyak goreng curah yang dibungkus plastik," imbau Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kota Padang Nasril.

Nasril menyebut bahwa minyak goreng curah dalam bentuk bungkusan plastik tidak higenis karena pengawasan dan perawatan alat yang digunakan pedagang tidak terjamin. Selain itu plastik yang digunakan juga tidak baik untuk mengemas makanan secara langsung karena mengandung zat kimia yang berbahaya.

"Terkadang minyak yang dijual dicampur dengan minyak kedaluwarsa sehingga dapat membahayakan kesehatan. Selain itu takarannya pun terkadang tidak sesuai," ungkapnya, Sabtu (22/10/2016)

Pemko Padang mengimbau warga untuk membeli minyak kemasan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) karena takaran dan kehigenisannya terjamin.
Sebab Disperindagtamben selalu meninjau pabrik minyak untuk melihat proses produksi dan pengemasan serta kandungan kemasan yang digunakan.

“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan minyak secara eceran yang takarannya ditentukan pedagang,” pungkasnya. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Padang, Lingkungan, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/