Home  /  Berita  /  Pendidikan

Wako Padang Panjang: Tindakan Tegas Dijatuhkan Kepada Pelajar Pelaku Pekat

Wako Padang Panjang: Tindakan Tegas Dijatuhkan Kepada Pelajar Pelaku Pekat
Wako Padang Panjang Hendri Arnis ketika berdiskusi di sebuah sekolah. (Humas)
Sabtu, 22 Oktober 2016 06:46 WIB

PADANG PANJANG - Pelajar di Kota Padang Panjang akan diberikan tindakan tegas bila kedapatan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat (PEKAT). Tindakan tersebut untuk mengantisipasi para pelajar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dan etika dalam masyarakat setempat.

Beberapa waktu yang lalu, Walikota Padang Panjang Hendri Arnis mengumpulkan pihak terkait. diantaranya dari Kepala Departemen agama Alizar Chan , Kasat Pol PP Joni Aldo, Kepala Dinas Sosial Emir Emil Elmaulid, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Nellywati, Kepala Kantor Pemberdaayan Perempuan dan KB Netty Herawati dan sejumlah siswa siswi remaja yang tergabung dalam Forum Genre guna membahas upaya menaggulagi penyakit masyarakat.

Dari hasil pembahasan dengan pihak terkait, didapatlah sebuah keputusan agar para pelajar yang melakukan perbuatan yang berhubungan dengan PEKAT, selain di proses di Kantor Pol PP, pelaku beserta seluruh elemen masyarakat yang terdiri orang tua, ninik mamak Lurah,Camat,Kapolsek, ulama, RT, guru sekolah wajib datang menjemput dan membuat perjanjian untuk mengawasi anak tersebut dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Tindakan ini kita lakukan sebagai efek jera kepada para pelajar yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat kita,” kata Walikota Hendri Arnis.

Hamid salah (41) menyambut baik apa yang telah dirumuskan oleh Walikota Padang Panjang bersama pihak terkait, “saya sangat menyambut baik apa yang dirumuskan untuk membuat efek jera bagi pelajar pelaku pekat, kalau perlu di ekpos di media masa,“ katanya. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Pendidikan, Pemerintahan, Padangpanjang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/