Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
8 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wah Wah, Belum Lunasi Pajak, Sebuah Hotel di Padang Dipasangi Stiker

Wah Wah, Belum Lunasi Pajak, Sebuah Hotel di Padang Dipasangi Stiker
Para petugas menyegel Hotel Aliga di Padang karena belum bayar pajak. (Humas)
Kamis, 29 September 2016 10:50 WIB

PADANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada sebuah hotel yang diketahui menunggak dalam membayar pajak selama beberapa bulan. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan, demi memaksimalkan perolehan pajak daerah pada tahun 2016. Kepala Dipenda Kota Padang, Adib Alfikri menjelaskan, pemasangan stiker tersebut sesuatu yang mesti dilakukan berdasarkan Perda No. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Jadi, dari data yang kita dapatkan, Hotel Aliga ini termasuk hotel yang menunggak dalam membayar pajak. Semua proses telah dilakukan dari berbagai tahapan. Mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun juga tidak diindahkan. Terpaksa hari ini hotel tersebut kita pasangi stiker dengan bertuliskan hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel," kata Adib bersama PLT Kepala Sat Pol PP, Eddy Asri serta tim teknis lainnya usai memasangi stiker bagi hotel yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Alang Lawas, Rabu (28/9/2016) siang.

Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker tersebut pihaknya yakin mampu memberikan shock terapi sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya. Dimana berdasarkan data yang didapatkan, hotel Aliga telah menunggak pembayaran pajak semenjak Februari lalu hingga September ini. Sehingga jumlah total yang harus dilunasi sebanyak Rp 281 juta belum termasuk denda.

"Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum memasuki tindakan tegas. Sebagaimana setiap hotel yang menunggak dalam membayar pajak hotel wajib diproses sesuai tahapan tanpa terkecuali," tukasnya.

Lebih lanjut kata Adib lagi, adapun dalam membina wajib pajak hotel maupun restoran pihaknya selalu berkoordinasi dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku yang langsung membina hotel dan restoran. Selanjutnya juga kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) terkait perizinan dan Sat Pol PP selaku penegak Perda.

“Kita berharap, semoga saja pihak manajemen hotel Aliga mau melunasi semua tagihan pajak hotelnya dalam waktu dekat. Karena setelah semuanya dilunasi, baru stiker tersebut bisa kita buka,” ujarnya. (David/Faisal/Bustam)

Editor:Calva
Kategori:Padang, GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/