Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
8 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
9 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
9 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh

Pagi Ini, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Kurir 15 KG Ganja Asal Aceh di Garegeh
Tersangka Kurir Ganja 15 KG asal Nangroe Aceh Darussalam bersama barang bukti usai ditangkap Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016.
Sabtu, 24 September 2016 11:05 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus seorang kurir narkoba jenis Ganja di PO ALS Simpang Limau, Garegeh, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, Sabtu 24 September 2016 sekira pukul 07.00 WIB.

Kurir Ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berinisial MA (51) ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bukittinggi saat dirinya baru turun dari bus dan tengah menunggu orang yang akan menjemput barang tersebut di loket PO ALS, ungkap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Y Eko Sulistyo, di Polres Bukittinggi.

"Sayangnya, kita belum berhasil menangkap siapa yang mempunyai Ganja tersebut. Namun, identitasnya sudah kami ketahui dan orang itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bukittinggi,"terangnya.

Dikatakan juga oleh Y Eko Sulistyo, bersama tersangka selain mengamankan barang bukti narkoba jenis Ganja kering sebanyak 15 KG yang dibungkus dalam 2 buah kotak kardus, kami juga mengamankan satu unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp400.000.

Tersangka narkoba MA yang mengaku sebagai kurir pengantar narkoba pada penyidik Polres Bukittinggi ini akan kami jerat dengan Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/