Home  /  Berita  /  GoNews Group

DAU Ditunda, ASN Kota Padang Tetap Terima Gaji, TPP dan Tunjangan Lainnya

DAU Ditunda, ASN Kota Padang Tetap Terima Gaji, TPP dan Tunjangan Lainnya
Wako Padang Mahyeldi dan Wawako Padang Emzalmi. (Humas)
Rabu, 07 September 2016 08:36 WIB

PADANG - Kegundahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang terkait tidak akan diterimanya gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lain akibat penundaan penyaluran DAU 2016 akhirnya terjawab. Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo menegaskan bahwa ASN Pemko Padang tetap menerima gaji, TPP dan tunjangan lain.

"ASN Kota Padang tetap menerima gaji, TPP dan tunjangan lainnya," katanya, Minggu (4/9/2016).

Beberapa waktu belakangan ini ASN Kota Padang memang sempat dilanda gundah gulana. Beredar kabar akan distopnya gaji pegawai. Termasuk pemotongan TPP sebesar 50 persen, serta tidak dibayarkannya tunjangan lainnya.

"Kami sudah melakukan rapat semalam (Sabtu 3/9), mudah-mudahan penundaan DAU tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemko Padang. Kita memang telah melakukan rasionalisasi terhadap APBD dengan keluarnya PMK tersebut. Dalam rasionalisasi tersebut kita mengurangi anggaran pada masing-masing SKPD. Namun khusus untuk anggaran kegiatan yang terkait dengan masyarakat, pemberian TPP dan tunjangan lainnya dihindari pemotongannya," ungkap Mahyeldi.

Walikota menyebut bahwa pihaknya akan mencoba menemui langsung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan terkait penundaan DAU tersebut. "Kita akan temui langsung untuk menanyakan alasan ditundanya DAU 2016, karena tidak seluruh daerah di Indonesia yang mengalami ini," tuturnya.

Walikota menyerukan kepada seluruh jajaran kerjanya di Pemko Padang untuk mengevaluasi hal ini dan menjadi pelajaran berharga untuk diambil hikmahnya.

"Kalau seandainya nanti ada faktor-faktor kelalaian atau kurang maksimalnya SKPD merealisasikan anggarannya, maka SKPD yang bersangkutan perlu diberikan sanksi," ucap Mahyeldi.

Penundaan DAU Hanya Sementara.

Sementara itu di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berjanji bahwa DAU yang mengalami penundaan hanya akan bersifat sementara dan jika keuangan negara sudah membaik DAU akan dikembalikan kedaerah.

Hal tersebut dikatakan Mardiasmo saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI terkait Pembahasan RUU APBN 2017, Pemangkasan DAU dan Tax Amnesty, di Kantor DPD Jakarta, Senin (5/9).

"Untuk DAU sifatnya hanya sementara, jika keuangan negara sudah membaik, akan segera kita kembalikan ke daerah," kata Mardiasmo.

Mardiasmo juga mengakui dengan adanya penundaan DAU ini, membuat daerah mengalami kesulitan keuangan, namun kebijkaan hal ini harus dilihat dengan bijak.

"Menunda ini juga bikin senator juga repot," katanya.

Seperti diketahui, penundaan DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016. Penundaan penyaluran sebagian DAU itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016. (Charlie/Mursalim)

Editor:Calva
Kategori:Padang, GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/