Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
2 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
1 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berupaya Telan Barang Bukti, Kurir Narkoba Jenis Shabu Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi

Berupaya Telan Barang Bukti, Kurir Narkoba Jenis Shabu Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Tersangka BN (23) saat diperiksa di Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Selasa 30 Agustus 2016.
Selasa, 30 Agustus 2016 15:10 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Seorang kurir narkoba jenis Shabu - shabu berinsial BN (23) warga Suayan, Akabiluru, Limapuluh Kota berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi di Padang Tarok, Baso, Agam, Selasa 30 Agustus 2016 sekira pukul 11.30 WIB.

Bersama tersangka BN ditangkap juga barang bukti berupa Shabu- shabu seberat lebih kurang 0,4 Ons Shabu yang diperkirakan seharga Rp24 juta dan sepeda motor yang dikendarai korban.

Kasat Resnarkoba Polres Bukitinggi AKP Y Eko Sulistyo mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Disebutkan juga oleh Y Eko Sulistyo, berdasarkan informasi yang kami dapat dari warga, petugas segera mengawasi gerak- gerik tersangka yang tengah bergerak mengantarkan Narkoba jenis Shabu - shabu dari arah Kota Payakumbuh menuju Kota Bukittinggi, jelasnya.

"Sesampainya tersangka di Labuah Luruih, Padang Tarok, Baso, petugas yang tengah menyamar sebagai pembeli Shabu segera menghubungi tersangka. Saat tersangka akan bertransaksi dengan polisi, kami segera meringkus pengedar narkoba tersebut," ujarnya.

Namun, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan barang bukti yang terbungkus dalam kotak rokok. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BN akan kami jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/