Home  /  Berita  /  Ekonomi

Setelah Lunasi Pajak, Rumah Makan Mama Cabang Ampang Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali

Setelah Lunasi Pajak, Rumah Makan Mama Cabang Ampang Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali
Petugas melepas stiker belum bayar pajak di Rumah Makan Mama Cabang Ampang. (Humas)
Selasa, 16 Agustus 2016 07:35 WIB

PADANG - Setelah beberapa hari sebelumnya dipasangi stiker sebagai tanda “rumah makan ini tidak membayar pajak,” Senin (15/8/2016), pemilik rumah makan Mama cabang jalan Ampang akhirnya melunasi semua tagihan pajak restorannya kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang.

Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri menegaskan sesuai agenda dan komitmen bersama, bahwa setiap rumah makan atau restoran yang tidak membayar pajak atau tidak menggunakan bill pembayaran yang langsung ke khas daerah, maka perlu ditegakkan aturan yang tegas.

“Pemasangan stiker tersebut dilakukan, karena pemilik rumah makan ini setelah diberi peringatan satu hingga tiga kali lalu pemanggilan namun tidak juga mengindahkannya. Maka itu rela atau tidak rela, rumah makan tersebut kita pasangi stiker sebagai tanda belum bayar pajak,” tegasnya.

Adib melanjutkan, pada kesempatan ini pihak rumah makan Mama akhirnya telah melunasi semua tagihan pajak restorannya terhitung mulai dari 2013 lalu.

“Dengan itu kami informasikan kepada masyarakat dan media massa, bahwa rumah makan Mama cabang Ampang hari ini telah melunasi pajak restorannya. Maka secara resmi hari ini stiker tersebut kita buka,” terang Adib.

Terkait pemasangan stiker ini tambah Adib, sebelumnya dilakukan pada rumah makan Mama cabang jalan Ampang dan cabang Lolong. Namun pada kesempatan ini, masih cabang Ampang yang baru melunasinya, sementara untuk cabang Lolong masih ditunggu pelunasannya dalam waktu dekat.

"Semoga dalam waktu dekat satu atau dua hari ke depan, owner rumah makan Mama cabang Lolong juga bisa melunasi tagihan pajak restorannya. Karena setelah dilunasi, rumah makan tersebut dicabut kembali stikernya dan dibolehkan kembali beroperasi,” imbuhnya.

Setelah itu Syafriandi (35) owner Rumah Makan Mama mengaku senang setelah dibukanya stiker tersebut. Terkait alasannya tidak bayar pajak selama ini, dia mengaku kurang faham terhadap proses pembayaran pajak restoran. Sebagaimana sesuai Perda No.3 tahun 2011, bahwa konsumen restoran dipungut pajak 10 persen.

"Saya berjanji, mulai sekarang akan memakai bill pembayaran yang langsung ke khas daerah," ucapnya.

Dalam pencopotan stiker kali ini tim Dipenda juga didampingi Kepala Sat Pol PP, Edi Asri dan pihak terkait lainnya. (David/Bst/ Nnd)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/