Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Prostitusi tak Boleh Terjadi Lagi di Payakumbuh

Kasus Prostitusi tak Boleh Terjadi Lagi di Payakumbuh
Henny Riza Falepi. (bdn)
Kamis, 04 Agustus 2016 13:43 WIB
Penulis: Bayu De Nura

PAYAKUMBUH--Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Payakumbuh, Ny. Henny Riza Falepi memberikan apresiasi yang tinggi pada Polres Payakumbuh yang telah berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi anak di kota Payakumbuh.

 
Henny mengaku siap memberikan dukungan moral kepada pihak Polres Payakumbuh untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kalau ini benar, kita harus usut tuntas, sampai ke akarnya. Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir”, ujar Henny via telepon genggamnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).
 
Meski begitu, Henny sangat menyesali tindakan asusila ini bisa terjadi di kota Payakumbuh. Keberadaan kasus ini diartikan Henny sebagai kelalaian para orang tua bahkan Pemko Payakumbuh sendiri dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 28B ayat 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
UU tersebut menyiratkan anak adalah aset masa depan. Anak seharusnya dibimbing, diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik. Anak seharusnya dilindungi, baik dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Prostitusi anak jelas sebuah kejahatan terhadap anak yang harus dihapuskan.
 
Karena itu, Henny mengajak seluruh masyarakat kota Payakumbuh untuk peduli dan mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Henny menghimbau siapapun yang mengetahui hal serupa, jangan segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian atau informasikan langsung kepada P2TP2A.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Hukum, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/