Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Padang-Pemko Bahas 4 Ranperda Inisiatif

DPRD Padang-Pemko Bahas 4 Ranperda Inisiatif
Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan draft 4 Ranperda Inisiatif pada sidang paripurna DPRD Padang, Jumat (22/7/2016).
Senin, 25 Juli 2016 17:11 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang, Faisal Nasir menyampaikan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (22/07/2016).

Menurutnya, sesuai mekanisme kerja Ranperda inisiatif disampaikan terlebih dahulu melalui Rapat Paripurna Dewan, setelah itu dimintai tanggapan Wali Kota Padang yang direncanakan Rapat Paripurnanya Senin mendatang sesuai jadwal hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/25072016/gosumbarcom_2tjaf_123.jpgKetua Bapemperda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyerahkan draft 4 Ranperda Inisiatif kepada Wakil Ketua DPRD, Asrizal disaksikan Ketua DPRD Padang, Erisman dan pimpinan lainnya serta Wakil Walikota Padang, Emzalmi.

Ranperda inisiatif tersebut masing-masing komisi DPRD yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang dan dijadwalkan pembahasannya melalui Rapat Badan Musyawarah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Asrizal didampingi Ketua DPRD, Erisman dan Wakil Ketua, Muhidi.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/25072016/gosumbarcom_jcj4d_122.jpgPimpinan DPRD Padang dan Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengikuti sidang paripurna dengan agenda penyampaian draft 4 ranperda inisiatif, Jumat (22/7/201).

Faisal Nasir mencontohkan Ranperda tentang Pelayanan Publik dinilai sangat penting karena belum sesuai harapan dan tuntutan masyarakat. Setelah dikukuhkan menjadi Perda nantinya, diharapkan SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin kepada masyarakat.

Sementara Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat karena berfungsi sebagai sarana ekologi, estetika dan sosial masyarakat. Dia menerangkan bahwa kualiats lingkungan yang sehat akan diperoleh dari ketersediaan ruang terbuka dan hijau.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/25072016/gosumbarcom_bqcyr_121.jpgWakil Ketua DPRD Padang, Asrizal menyerahkan draft 4 ranperda inisiatif kepada Wakil Walikota Padang, Emzalmi disaksikan Ketua DPRD Padang Erisman.

Intinya, kata Faisal, salah satu upaya konkrit dalam mengatasi permasalahan dimaksud adalah dengan menyediakan payung hukum melalui Peraturan Daerah guna menjamin terciptanya ketertiban hukum melalui sanksi hukum atas tindakan hukum yang dilanggar.

Terkait keempat Ranperda inisiatif DPRD Padang, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal ini sesuaidengan pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu kami tekankan terhadap empat materi ke empat ranperda inisiatif tersebut.

Untuk Ranperda Pelayanan Publik pada Konsideran menimbang huruf D, kata perlu membentuk dirubah menjadi perlu menetapkan, perlu ditelaah regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, kemudian dalam ketentuan penyidikan perlu disesuaikan dengan peraturan per Undang- undangan yang berlaku.

https://www.gosumbar.com/assets/imgbank/25072016/gosumbarcom_pyzqt_120.jpgBeberapa SKPD Pemko Padang menghadiri Sidang Paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD.

Lanjutnya pada Ranperda Keamanan Pangan pada Konsideran huruf E dinyatakan membentuk peraturan daerah tentang pengawasan keamanan pangan, hal ini harus disesuaikan dengan judul Ranperda, sehingga kaidah penulisan sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang - undangan.

Dikatakan, ketentuan pengawasan agar diperjelas SKPD penanggungjawabnya dan disesuaikan dengan SKPD yang ada pada pemerintah Kota Padang. "Masih banyaknya selama ini pada pelaku usaha yang berlaku curang, harus diterapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha.Untuk itu pada ketentuan pidana agar dipertegas dan tidak menimbulkan multi tafsir," walikota.

Terakhir disampaikan, dalam Ranperda Kepariwisataan belum ada masukan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang berada dikawasan wisata memiliki kesadaran untuk menjaga, melestarikan dan memiliki perilaku yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung," terangnya.

Menurutnya dari sisi Legal Drafting, ke empat Ranperda Inisiatif DPRD Padang tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan dan azaz yang telah ditetapkan dalam naskah akademis dengan materi muatan Perda serta diselaraskan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri No.80 Tahun 2015. (agb)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Padang, GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/