Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Rasain...! Todong Senjata dan Merampas HP di Halaman Mushola, Dua Remaja Dibekuk Petugas

Rasain...! Todong Senjata dan Merampas HP di Halaman Mushola, Dua Remaja Dibekuk Petugas
Ilustrasi.
Minggu, 24 Juli 2016 16:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim unit IV Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Musholah Al-ikhlas, Tapos, Depok.

"Kedua pelaku tersebut bernama Rahwana Prakasa (21) dan Muhammad Samsul Arifin (17). Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Lailatul Hasanah dan Berdasarka Laporan Polisi, LP/3507/VII/2016/PMJ/ditreskrimum, tgl 23 Juli 2016," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada GoNews.co, Minggu (24/7/2016).

Lanjut Awi, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis suzuki Spin tanpa Nopol, sebuah kunci kontak, dua unit ponsel dan sebuah sajam jenis celurit.

Awi menuturkan, awalnya korban sedang menggunakan ponsel. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor yang telah menjadi barang bukti.

"Mereka berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat orang yang bernama Reges. Korban pun menunjukan alamat orang yang dimaksud," jelasnya.

Lanjut Awi, dalam waktu yang bersamaan, kedua pelaku pun langsung mengeluarkan sejata tajam jenis celurit sembari menodong ke arah korban.

"Mereka memaksa mengambil ponsel korban yang berjenis samsung," jelasnya.

Dengan demikian, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/