Home  /  Berita  /  GoNews Group

Walikota Padang Larang Aparatur Sipil Negara Minta THR

Walikota Padang Larang Aparatur Sipil Negara Minta THR
Wako Padang H. Mahyeldi. (Humas Padang/Charlie)
Minggu, 26 Juni 2016 17:53 WIB

PADANG - Menjelang lebaran, Walikota Padang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Padang untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Selain sudah dianggarkan oleh pemerintah, ASN yang masih saja meminta THR kepada pihak lain dianggap telah melanggar kode etik ASN.

"Jika ada ASN yang minta THR, itu tidak benar dan tidak boleh. Karena melanggar kode etik sebagai ASN dan pelanggaran etika lainnya," ujar Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, kemarin.

Lebih jauh dikatakan Walikota, perilaku tersebut dengan sendirinya akan memperjelek citra pemerintah di depan masyarakat. Walikota meminta kepada seluruh masyarakat dan wartawan, jika ada oknum ASN yang meminta THR ke perusahaan-perusahaan maupun ke tempat lain supaya lekas dilaporkan kepada Pemko Padang.

"Kalau teman-teman media maupun masyarakat menemukan hal tersebut, foto orangnya, ambil bukti-buktinya, tangkap tangannya dan laporkan kepada kita dan kita akan proses secara hukum," ujar Mahyeldi.

Walikota menyebut bahwa pihaknya telah meyakinkan seluruh perangkat kerjanya mulai dari Walikota hingga lurah dan kepala SKPD untuk tidak melakukan hal tersebut. "Sudah saya sampaikan kepada seluruh ASN bahwa (meminta THR) tidak boleh ada," ungkapnya.

Walikota mengatakan bahwa dirinya tidak ingin momen menjelang lebaran ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Meminta THR dengan mengatasnamakan pihak lain. "Kita khawatir akan dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab," pungkas Walikota. (Charlie/Mursalim)

Editor:Calva
Kategori:Padang, GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/