Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanya Dua Perda Dibatalkan Kemendagri Untuk Kota Padang, Salah Satu Soal Izin Gangguan

Hanya Dua Perda Dibatalkan Kemendagri Untuk Kota Padang, Salah Satu Soal Izin Gangguan
Ilustrasi
Rabu, 22 Juni 2016 09:14 WIB

PADANG - Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh daerah di Indonesia dibatalkan. Termasuk Kota Padang, Perda yang diterbitkan juga ikut dibatalkan. Dari sekian banyak Perda yang dibatalkan di Indonesia, khusus di Kota Padang, hanya ada dua Perda yang batal. Kedua Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2009 dan 2011.

Kedua Perda yang dibatalkan yakni Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Sementara itu Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin ini.

Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.

“Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas.

Terkat hal itu, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.

“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menambahkan 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah peraturan yang menghambat investasi.

“Jadi kita ingin memotong jalur panjangnya birokrasi di daerah. Jadi, paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan oleh Bapak Presiden harus mengikuti ini. Saya kira itu intinya,” kata Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, Perda yang dibatalkan adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia mencontohkan, orang yang ingin buat usaha di daerah seharusnya tidak perlu ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tidak perlu harus ada izin HO. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Rantau, Padang, GoNews Group, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/