Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga 'Pemain' Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru

Diduga Pemain Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi saat ekspos empat perampok bersenpi di Mapolresta Pekanbaru (Foto: Barkah)
Senin, 20 Juni 2016 11:51 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap empat kawanan perampok bersenjata api, WB (41), MS (35), NA (46) dan UM (36) yang ditangkap Minggu (19/6/2016) dinihari.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (20/6/2016) mengatakan, keempat pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko ponsel Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kasus perampokan ritel Alfamart, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 18 April 2016 lalu juga dilakukan keempat pelaku ini," kata Ady.

Ady melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan kawanan rampok NA Cs.

"Dari empat pelaku, salah satu pelaku NA merupakan residivis kasus perampokan brankas di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan tidak menutup kemungkinan, kelompok ini sindikat antar provinsi," jelasnya.

"Untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Kita masih akan kembangkan lagi," tutup Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/