Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
4 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
5 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
5 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awal Ramadhan, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Puhun Tembok Bukittinggi 

Awal Ramadhan, Satres Narkoba Polres Bukittinggi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Puhun Tembok Bukittinggi 
Tersangka pengedar Narkoba Jenis Shabu-shabu berinisial N yang baru saja diringkus oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi, bersama barang bukti Shabu-shabu Rabu 8 Juni 2016.
Kamis, 09 Juni 2016 03:53 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang pengedar Shabu-shabu berinisial N (41),warga jalan Bahder Johan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi di rumahnya, Rabu 8 Juni 2016.

Menurut data yang berhasil dihimpun GoSumbar.com, saat  Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap N, berawal dari laporan yang diterima jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi dari warga yang mengatakan ada transaksi narkoba di lokasi tempat mereka tinggal. 

Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pengedar Narkoba ini, berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. "Anggota langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat ditemukan ternyata pelaku baru saja selesai bertransaksi, kami hanya bisa mengamankan tersangka N, sementara pembelinya sudah keburu kabur,”ungkapnya.

Terkait penangkapan pengedar Narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Eko Sulistyo juga menyebutkan tersangka N diamankan bersama barang bukti berupa satu paket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu berikut dengan barang bukti lainnya berupa korek api, pipet dan bong shabu. “ Untuk itu kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini, tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya akan ada tersangka baru. Saat ini, tersangka N sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan yang intensif, ungkapnya.

Eko Sulistyo juga menyebutkan, kepada tersangka pelaku akan kami akan jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12  penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/