Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Waspada! Dari Januari Hingga Mei 2016, Tercatat 80 Kasus Curanmor Terjadi di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi

Waspada! Dari Januari Hingga Mei 2016, Tercatat 80 Kasus Curanmor Terjadi di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi
ilustrasi (net).
Selasa, 17 Mei 2016 17:06 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor semakin meresahkan warga Kota Bukittinggi. Kepolisian Resor Bukittinggi mencatat, dari Januari hingga pertengahan Mei 2016 ini, telah terjadi 80 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Dari jumlah tersebut, polisi baru mengungkap lima kasus, dan menjadi salah satu kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro Lesmono mengatakan, sebagian besar kasus curanmor ini terjadi di kawasan parkir dan perumahan warga. Dalam melakukan aksinya, pelaku curanmor menggunakan kunci leter T atau memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, seperti lupa membawa kunci, sehingga kunci kontaknya berada di sepeda motor ketika pengendara meninggalkan kendaraan bermotornya.

Oleh sebab itu, Joko Hendro Lesmono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang ada petugas parkirnya. Pakailah kunci ganda dan jangan lupa memeriksa kunci kendaraan apakah masih berada di kendaraan atau tidak. Kadang-kadang, pelaku tidak berniat untuk mencuri. Tapi, karena melihat ada kunci yang tergantung di kendaraan, pelaku lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur kendaraan,” papar Joko Hendro.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menempatkan kendaraan di teras atau depan rumah dalam suasana lingkungan yang sepi atau tanpa pengawasan, karena bisa saja menjadi target pelaku curanmor. Memarkirkan kendaraan dalam rumah yang tertutup atau terkunci setidaknya lebih aman daripada memarkirkannya di luar rumah.

Tercatat dalam tiga tahun terakhir ini, kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Pada tahun 2013 kasus curanmor mencapai 157 kasus dan pada tahun 2014 meningkat 20,4 persen dengan total 189 kasus. Tahun 2015 kasus curanmor meningkat tajam sebanyak 251 kasus, atau meningkat 32,8 persen dibanding tahun 2014 silam.(**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/