Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Terkait Pengadaan Tanah Satpol PP Kota Padang, Empat Pimpinan DPRD Padang Diperiksa Kejati Sumbar

Diduga Terkait Pengadaan Tanah Satpol PP Kota Padang, Empat Pimpinan DPRD Padang Diperiksa Kejati Sumbar
Kamis, 12 Mei 2016 20:20 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (12/5/2016). Disinyalir, pemeriksaan empat pimpinan DPRD Padang tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan tanah untuk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang terletak di Jalan Agus Salim, Padang. 

Informasi yang dihimpun GoSumbar, empat pimpinan DPRD Padang yang diperiksa yaitu Ketua DPRD Erisman, Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi. Keempat pimpinan tersebut mendatangi gedung Kejati Sumbar sejak pukul 09.00 Wib.

Saat pemeriksaan berlangsung, keempat pimpinan DPRD Padang tersebut diperiksa secara terpisah. Mereka diperiksa dalam ruang berbeda namun dilantai yang sama yaitu lantai IV Gedung Kejati Sumbar. Empat pimpinan DPRD Padang tersebut diperiksa selama tiga jam.

Terkait kedatangan ke gedung Kejati Sumbar, Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan bahwa kedatangannya hanya untuk diskusi terkait pembangunan Kota Padang. Erisman juga mengatakan dia bersama pimpinan lainnya memenuhi panggilan Kejati sekaligus untuk sharing terkait masalah hukum.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, DPRD Padang perlu memahami hukum. Nah, tentunya kami bertukar pikiran dengan pihak Kejati Sumbar,” kata Erisman usai diminta keterangan oleh Kejati Sumbar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar Yunelda membenarkan bahwa kedatangan empat pimpinan DPRD Padang dengan maksud diskusi bidang hukum. “Benar pimpinan DPRD Padang mendatangi gedung Kejati Sumbar. Kedatangan tersebut hanya silahturahmi,” jelas Yunelda.

Menariknya, sehari sebelumnya empat pimpinan DPRD Padang menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar. Setiap pimpinan masing-masing menerima surat dengan perihal permintaan keterangan. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/