Terancam 12 Tahun Penjara, Begal yang Tikam Korbannya Hingga Kritis di Stadion Utama Ternyata Sudah Sering Berhubungan dengan Beberapa Pria
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Sama yang lain ada juga dan selama ini memang tidak pernah pakai uang, memang karena saling suka saja," aku EP kepada GoRiau.com, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (8/5/2016) siang.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM, mengatakan kasus pembegalan yang diduga dilatar belakangi motif hubungan sesama jenis antara korban dan pelaku ini masih di dalami.
"Kita belum bisa pastikan kebenaran dari pengakuan pelaku, karena korban masih belum bisa dimintai keterangannya," kata Aries.
Lebih lanjut, Aries menuturkan, kondisi Genta Maulana Akbar (22) sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad, Perkanbaru, setelah dipindah dari RS Awal Bross Panam.
"Untuk Proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolresta.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |