Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
15 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
30 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Terancam 12 Tahun Penjara, Begal yang Tikam Korbannya Hingga Kritis di Stadion Utama Ternyata Sudah Sering Berhubungan dengan Beberapa Pria

Terancam 12 Tahun Penjara, Begal yang Tikam Korbannya Hingga Kritis di Stadion Utama Ternyata Sudah Sering Berhubungan dengan Beberapa Pria
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim saat ekspose, Minggu siang (Foto: Chairul Hadi)
Minggu, 08 Mei 2016 15:03 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tidak hanya sekali melakukan hubungan sesama jenis, EP (21) pembegal sadis ternyata juga pernah melakukan hal serupa dengan beberapa pria lainnya dan memang atas dasar suka sama suka.

"Sama yang lain ada juga dan selama ini memang tidak pernah pakai uang, memang karena saling suka saja," aku EP kepada GoRiau.com, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (8/5/2016) siang.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM, mengatakan kasus pembegalan yang diduga dilatar belakangi motif hubungan sesama jenis antara korban dan pelaku ini masih di dalami.

"Kita belum bisa pastikan kebenaran dari pengakuan pelaku, karena korban masih belum bisa dimintai keterangannya," kata Aries.

Lebih lanjut, Aries menuturkan, kondisi Genta Maulana Akbar (22) sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad, Perkanbaru, setelah dipindah dari RS Awal Bross Panam.

"Untuk Proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolresta.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/