Genjot Penguatan Daerah, Tingkatkan Daya Saing Hadapi MEA
Penulis: Tri Nanda
Menurut Tjahjo dalam amanatnya, penetapan Hari Otonomi Daerah secara Nasional setiap 25 April, didasarkan pada keputusan Presiden RI, nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Peringatan tersebut bertujuan, memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintah, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
Ada tiga poin pemaknaan, terkait peringatan hari otonomi daerah ke-20 tahun ini. "Pertama, otonomi daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," sebut Wabup Ferizal Ridwan, menyampaikan amanat Mendagri, di hadapan ribuan ASN, Senin (25/4).
Hal itu, katanya, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningakatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal. Kedua, seiring telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah.
Supaya, Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam era persaingan bebas. Dalam era MEA, katanya, diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar-negara ASEAN. Diantaranya meliputi arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas terampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi.
"Ketiga, melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN," tambahnya.
Berdasarkan laporan World Eonomic Forum (WEF), dalam Global Competitivines tahun 2015-2016, dari hasil suvey peringkat daya saing 144 negara, Indonesia masih berada di peringkat ke-37. Indonesia tercatat masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang berada di peringkat ke-2, dan Thailand ke-31.
Mendagri menekankan penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia, yang rata-rata memakan waktu selama 52,5 hari. Adapun limit di negara ASEAN lainnya jauh lebih pendek, seperti di negara Vietnam, yang hanya 34 hari, Thailand 27 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.
"Menurut arahan Presiden RI, Joko Widodo, dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, terdapat 42.633 Peraturan Undang-Undang yang tumpang tindih, serta skitar 3.000 Peraturan Daerah yang harus dibatalkan pada 2016," tambah Ferizal.
Berdasarkan catatan mendagri, lanjutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang berkinerja rendah, terutama dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dapat menggenjot penguatan dan daya saing daerah melalui kinerja, guna menghadapi MEA, untuk kesejahteraan masyarakat.***
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota |