Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Dipakai Masyarakat, PT Naga Mas Palm Oil Lestari Hanya Hasilkan Limbah B3 Jenis Spent Bleaching Earth

Dipakai Masyarakat, PT Naga Mas Palm Oil Lestari Hanya Hasilkan Limbah B3 Jenis Spent Bleaching Earth
Limbah B3 jenis spent bleaching earth yang digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, sebagai tanah timbun.
Selasa, 19 April 2016 15:40 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis spent bleaching earth, merupakan limbah yang dihasilkan PT Naga Mas Palm Oil Lestari. Limbah tersebut juga digunakan oleh masyarakat disejumlah keluarah yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, limbah B3 jenis spent bleaching earth dihasilkan PT Naga Mas Palm Oil Lestari, sekitar 30 ton perharinya. Jumlah yang begitu besar tidak disia-siakan masyarakat. Masyarakat dibiarkan memakai limbah tersebut untuk tanah timbun. Akibatnya tanah Kota Dumai pun mulai tercemar limbah B3 kategori 2 (kurang berbahaya).

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014, limbah tersebut tidak boleh dipergunakan oleh masyarakat, sebelum diolah oleh peralatan khusus.

"Kami pakai untuk tanah timbun. Kami tahu itu limbah, tapi dampaknya kami tidak tahu," ulas Asryad warga Kecamatan Sungai Sembilan kepada GoRiau.com, Selasa (19/4/2016).

Ia menambahkan, tanah timbun ini banyak digunakan masyarakat Kota Dumai untuk menimbun pondasi rumah. Bahkan, di pekarangan rumah pun menggunakan limbah B3 jenis spent bleaching earth.

"Pihak perusahaan saat dimintai tanah bleaching (spent bleaching earth, red) diberikan begitu saja. Tanpa memberitahukan bagaimana dampaknya," jelasnya.

Jika terus dibiarkan, sampai kapan masyarakat Kota Dumai, harus hidup dengan lingkungan yang tercemar limbah B3.

Pihak PT Naga Mas Palm Oil Lestari, Daulai, saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui telpon selulernya 081275900xxx, tak kunjung menjawab hingga berita ini diterbitkan.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/