Home  /  Berita  /  Hukum

Bocah Umur 6 Tahun di Pekanbaru Diselamatkan ke Kantor Polisi, Matanya Lebam dan Tangan Bekas Sudutan Rokok

Bocah Umur 6 Tahun di Pekanbaru Diselamatkan ke Kantor Polisi, Matanya Lebam dan Tangan Bekas Sudutan Rokok
SP, terduga pelaku penganiayaan dan kepemilikan narkoba saat diamankan ke kantor polisi
Sabtu, 16 April 2016 09:56 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru-Riau, mengamankan seorang pria berinisial SP (30). Warga yang tinggal di Jalan Kereta Api tersebut ditangkap aparat berwajib lantaran melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, sebut saja Mawar, umur enam tahun.

Bahkan saat ditangkap polisi, Jumat (15/4/2016), petugas menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangannya. Walhasil, SP pun langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru atas dua dugaan tindak pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga serta kepemilikan narkoba.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, SP disebut-sebut melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya, Mawar, yang masih berusia enam tahun. Akibatnya, si bocah mengalami lebam dikedua mata serta luka di tangan kiri akibat disudut api rokok.

"Awalnya pihak Dinas Sosial dan P2TP2A mendapat info kalau korban sering dipukul oleh bapaknya. Atas laporan ini, bocah tersebut langsung diselamatkan ke Polresta. Hasil visum, terdapat beberapa lebam dan bekas sudutan api rokok," jawab Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.

Dengan dugaan itu, SP pun kemudian diciduk polisi dihari yang sama, Jumat (15/4/2016). Bahkan ketika ditangkap, polisi menemukan tiga paket sabu dari dompet SP. Belum diketahui apakah dia ini pemakai atau pengedar narkoba.

"Untuk dugaan KDRT ditangani Satreskrim dan kepemilikan narkoba ditangani Satnarkoba untuk pengusutan lebih lanjut," kata Putut, Sabtu (16/4/2016). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/