MEA : Perda Bidang Kesehatan Penjaminan Kesehatan Masyarakat
Penulis: Bayu De Nura
PAYAKUMBUH- Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Payakumbuh yang dibahas anggota DPRD Payakumbuh, hingga melahirkan sampai menjadi Perda, ternyata menjadi cermin bagi daerah lain untuk menelorkan Perda yang sama.
Buktinya, sebanyak 8 orang anggota komisi IV DPRD kabupaten Siak dan 3 orang dari sekretariatnya, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Payakumbuh, rombongan komisi IV DPRD Siak itu disambut anggota komisi C DPRD Payakumbuh Mawi Etek Arianto (MEA) dan sekretariat DPRD setempat, Kamis (14/4).
Ketua rombongan komisi IV DPRD Siak Androy Aderianda, SH.MH.CLA, dalam kesempatan itu, menyebutkan, rombongan komisi IV Siak sengaja berkunjung ke DPRD Payakumbuh, dalam rangka memtik Perda yanh dihasilkan dan sekaligus menanyakan bagaimana melahirkan perda tentang bidang kesehatan.
Kami melihat, kota Payakumbuh telah banyak melahirkan Perda bidang kesehatan seperti Perda Perubahan atas perda kota Payakumbuh tentang Kawan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pemberian Air Susu Ekskusif dan Perda tentang penyalahgunaan Lem.
Ketiga Perda bidang kesehatan itu sangat menarik bagi kami. kemudian, kami juga akan membahas Perda yang sama di kabupaten Siak. Sbelum kami membahas Ranperda tersebut, tentunya kami belajar terlebih dahulu ke Payakumbuh. Inilah maksud dan tujuan kami ke Payakumhuh.
“Berkaitan dengan semua itu, kami berharap kepada anggota dan sekretariat DPRD Payakumbuh, untuk dapat memberikan informasi terhadap Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Payakumbuh bidang kesehatan, sehingga informasi yang kami dapat dari DPRD Payakumbuh ini dapat kami jadikan sebagai acuan di daerah kami, “ujar Adroy.
Anggota komisi C DPRD Payakumbuh, Mawi Etek Arianto didampingi anggota DPRD Ridwan Sabirin, sekwan Erwan dan Adroy, mengatakan, kunker anggota komisi IV Siak ke DPRD Payakumbuh ini kami sambut dengan baik dan kami sampaikan sesuai dengan kebutuhan.
Dimana DPRD Payakumbuh, memang disibukan dengan pembahasan Ranperda. Terhadap 3 Ranperda bidang kesehatan itu, telah dihasilkan menjadi Perda. Terhadap Perda KTR, mengatur dimana KTR dan dimana pula areal KTR. Sehingga dengan lahirnya 3 Perda ini, tentunya seluruh warga Payakumbuh merasa terjamin hidupnya.
Terhadap Perda Air Susu Ibu Eksklusif, diharapkan dengan lahirnya Perda tersebut ibu-ibu melahirkan di Payakumbuh diharuskan kepadanya untuk menyusui bayinya. Sedangkan Perda tentang penyalahgunaan Lem, diatur agar generasi muda jangan sampai menyalahgunakan Lem.
“Sejak lahirnya 3 Perda bidang kesehatan itu, seluruh stakeholder Payakumbuh baru bisa melakukan tahap sosialisasi dengan tindakan persuasif. Berkaitan dengan 3 Perda yang dihasilkan DPRD Payakumbuh ini adalah penjaminan kesehatan masyarakat, “ujar MEA.***
Editor | : | M.Siebert |
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, Payakumbuh |