Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Lima Puluh Kota Dukung Program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba

Lima Puluh Kota Dukung Program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkoba
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setkab Limapuluh Kota, Muhamad S.
Kamis, 31 Maret 2016 16:24 WIB
Penulis: Trinanda

LIMA PULUH KOTA- Pemkab Limapuluh Kota mendukung program Gerakan Rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba. Berdasarkan amanat peraturan perundang–undangan tentang narkotika, bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setkab Limapuluh Kota, Muhamad S kepada gosumbar.com, mengatakan,dukungan  Pemkab Limapuluh Kota, dituangkan dalam surat Pemberitahuan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 354/147/ Kesra-LK/III/2016, tertanggal 28 Maret 2016, Perihal Pemberitahuan Rehabilitasi Narkotika, yang ditanda tangani bupati  Ir. Irfendi Arbi, MP.

Dikatakan mantan Ketua PWI Kabupaten/Limapuluh Kota tersebut, surat pemberitahuan bupati itu  ditujukan kepada seluruh Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota, Direktur PDAM,RSUD Ahmad Darwis dan Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota. Tembusan disampaikan kepada Kapolres Lima Puluh Kota Ketua BNN Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan harapan, agar dapat pemberitahuan ini disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.

Surat tersebut lahir berdasarkan keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 200-278-2016 Tentang Penetapan Tempat Rehabilitasi Rawat Jalan Bagi Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika, bahwa agar terlaksananya rehabilitasi Rawat Jalan bagi pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika serta upaya dalam mendukung Program Gerakan Rehabilitasi 100.000 pecandu narkoba melalui layanan yang komprehensif dan berkesinambungan bagi pecandu narkoba dan atau korban penyalahgunaan narkoba.

Adapun tempat Rehabilitasi Rawat Jalan bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika terhitung mulai Maret sampai dengan Desember 2016 bisa dilakukan Rawat Jalan dan rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pariaman.

Penanganan Indonesia darurat Narkoba adalah prioritas utama dalam keseriusan pemerintah untuk mewujudkan ganerasi emas Indonesia dimasa mendatang.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/