Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bahayakan Warga dan Tak Penuhi Amdal, Tiga Perusahaan Dilarang Beroperasi di Kota Padang

Bahayakan Warga dan Tak Penuhi Amdal, Tiga Perusahaan Dilarang Beroperasi di Kota Padang
Wako Padang H. Mahyeldi bersama staf memasang plank pelarangan operasi. (Humas)
Rabu, 30 Maret 2016 07:32 WIB

PADANG – Tiga perusahaan dengan usaha berbeda yang berada di Kota Padang akhirnya dilarang beroperasi. Walikota Padang memasang segel tanda dilarang beroperasinya perusahaan tersebut, Selasa (29/3/2016). Ketiga perusahaan itu yakni dua perusahaan bergerak di bidang batching plant, PT Mitra Beton Indonesia dan PT Satika. Sedangkan satu perusahaan lain bergerak di usaha cangkang sawit.

Menurut Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, ketiga perusahaan itu telah merugikan masyarakat sekitar. Air yang mengalir dan menjadi kebutuhan warga telah ikut tercemar. Bahkan secara tinjauan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak memenuhi dan harus ditutup.

“Hari ini kita menutup dan melarang tiga perusahaan untuk beroperasi. Jika perusahaan tersebut masih beroperasi, tentu sudah melanggar hukum,” ujar Walikota usai melakukan sidak ke tiga perusahaan tersebut.

Pagi itu, Walikota Padang melakukan inspeksi mendadak ke simpang jalan DPR, Tunggul Hitam. Tak jauh dari jalan Padang Bypass. Di sini Walikota melihat langsung perusahaan yang bergerak dalam usaha cangkang sawit. Saat itu, Walikota menemukan tali bandar di sepanjang tempat pengumpulan cangkang sawit sudah tertimbun tanah, sehingga air di sekitar lokasi menjadi tergenang. “Ini menjadi pemicu banjir di sini,” ujar Walikota.

Ketika itu juga Walikota mencari pemilik perusahaan tersebut. Pekerja yang dipercaya mengelola perusahaan tersebut, Aceng, tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya. Termasuk surat kelengkapan lainnya. Walikota lantas memancang tanda larangan melakukan kegiatan usaha di lokasi perusahaan tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan.

“Mulai saat ini usaha ini kami tutup karena tidak memiliki izin,” ujar Walikota kepada Aceng.

Setelah itu, Walikota bergerak ke arah Lubuk Kilangan. Di sini, Walikota mendapati PT Mitra Beton Indonesia yang juga tidak memiliki izin. Perusahaan yang berada persis di depan SPBU Indarung itu juga dilarang untuk beroperasi. Setelah menemui pemilik perusahaan tersebut, Walikota memasang tanda larangan usaha bagi perusahaan itu.

Tidak sampai di situ, Walikota menuju PT Statika yang berada di dekat Lubuak Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan. Di sini, Walikota melihat langsung kondisi air yang mengalir dari perusahaan tersebut. Walikota menemukan air yang telah bercampur dengan semen dan batu.

“Limapuluh meter sepanjang sungai tidak boleh ada aktifitas. Kebutuhan air bagi warga sangat diperlukan, saat ini air sudah tercemar semen dan ketika diminum tentu akan berpengaruh kepada kesehatan, ini sangat membahayakan. Perusahaan ini kami tutup karena membahayakan masyarakat Kota Padang dan perusahaan ini harus segera pindah” kata Walikota.

Dalam inspeksi mendadak itu, Walikota didampingi Kepala Bapedalda Edi Hasymi, Kepala BPMPTSP Didi Aryadi, Kepala Satpol PP Firdaus Ilyas, Kabag Humas dan Protokol Mursalim serta lainnya. Setelah melakukan sidak, Walikota diundang Dirut PT Semen Padang, Benny Wendri untuk datang ke perusahaan tersebut. (Charlie/Mursalim)

Editor:Calva
Kategori:Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/