Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Ditreskrimsus Sumut Amankan Tiga Truk Pembawa Miras Ilegal Asal Malaysia

Ditreskrimsus Sumut Amankan Tiga Truk Pembawa Miras Ilegal Asal Malaysia
Miras yang disita
Sabtu, 26 Maret 2016 17:28 WIB
Penulis: Elmansyah Putra
MEDAN - Dirut Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin asal Malaysia. Jumlahnya tak tanggung-tanggung yakni tiga truk.


Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes. Pol Ahmad Haydar menuturkan miras ini ditangkap di daerah Asahan. Timnya berhasil mengamankan tiga truk yang membawa miras tanpa ijin ketika hendak melintas di daerah Asahan.

''Modusnya, tiga truk ini pura-pura membawa jerami yang dibawahnya diletakkan miras-miras berbagai merk dari Malaysia," tuturnya di Mapolda Sumut, melalui telepon seluler Kamis (24/3/2016).

Haydar juga menjelaskan truk-truk yang membawa miras ini rencananya akan ke tempat kilang padi di daerah Asahan. Sebanyak 9.438 botol miras, yang berhasil diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut yang akan rencanakannya miras-miras tersebut akan diedarkan di daerah Medan.

"Kita masih lakukan lidik untuk pengejaran tersangka pemilik miras ini," jelasnya melalui Telepon seluler miliknya pada Jumat (25/3/2016).

Dalam hal ini negara dirugikan kurang lebih Rp1,4 miliar dan tersangka akan kita kenakan pasal 102,103,104 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/