Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Rencana Rasionalisasi ASN Golongan II, Wagub Sumbar: Ayo Segeralah Kuliah!

Rencana Rasionalisasi ASN Golongan II, Wagub Sumbar: Ayo Segeralah Kuliah!
Wagub Nasrul Abit bersama Bupati Pasaman Barat resmikian Kampung KB di Sasak. (Biro Humas Sumbar)
Kamis, 17 Maret 2016 05:39 WIB

SASAK - Adanya pelaksanaan rasionalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II atau tamat SLTA di seluruh Indonesia, ditanggapi serius Wakil Gubernur Sumbar H. Nasrul Abit. Ia meminta pegawai golongan II atau tamat SLTA segera kuliah guna mendapatkan kelulusan perguruan tinggi. 

"Kita masih belum setuju dengan hal ini, data tidak jelas berapa jumlahnya?, kemudian darimana uang pesangonnya akan dicarikan?” ujarnya.

Namun untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrul Abit meminta dan mengharapkan agar bagi para ASN yang tamatan SLTA sederajat untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih, seperti Diploma III bahkan kalau bisa Sarjana sekalian.

“Tujuannya baik kok, yakni memberikan kenyamanan bagi para ASN tersebut dalam bekerja sampai pensiun nanti,” sebutnya.

Selain itu Wakil Gubernur juga menyinggung, apabila ASN memiliki pendidikan yang lebih tinggi dari SLTA sederajat, maka secara otomatis akan menambah ilmu, sehingga kualitas kinerja ASN akan terus meningkat.

“Saya sangat mengharapkan hal tersebut terwujud, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang mencemaskan bagi para ASN, terutama ASN tamatan SLTA sederajat,” harapnya saat memberikan sambutan pada acara pencanangan kampong Keluarga Berencana (KB) tingkat Provinsi Sumatera Barat di Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/03/2016).

Kemudian, Nasrul Abit juga menjelaskan Didalam Undang-Undang ASN serta Surat Edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 02/2016, bahwa pimpinan (Gubernur, Bupati dan Walikota) dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkungan kerjanya dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya apa? bagi ASN yang memiliki jabatan, masih ada peluang untuk menduduki jabatan tersebut, namun harus bekerja dengan professional dan tunjukan kinerja yang baik” sebutnya dihadapan para undangan yang menghadiri acar tersebut yakni : Bupati Pasaman Barat, Muspida Kab. Pasaman Barat, Kepala SKPD Kab. Pasaman Barat serta undangan penting lainnya. (rilis)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/