Home  /  Berita  /  Hukum

Bersihkan Penyakit Masyarakat, Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Prostitusi

Bersihkan Penyakit Masyarakat, Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Prostitusi
Ilustrasi
Kamis, 17 Maret 2016 11:45 WIB

SIMPANG EMPAT -  Polres Pasaman Barat terus upayakan pembersihan penyakit masyarakat. Hal itu dilakukan dalam berbagai kegiatan. Baru-baru ini, Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), "D" (40) dan seorang mucikari, "R" (46) di Jorong Pujorahayo.

"Keduanya kami tangkap tepatnya di Nagari Koto Baru. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Toto Fajae Prasetyo di Simpang Empat, Selasa (15/3/2016) dilansir dari pasamanbaratkab.go.id.

Ia menambahkan kedua pelaku ditangkap pada Senin (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Ia menyebutkan mucikari yang ditangkap merupakan warga jorong pujorahayo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sedangkan PSK tersebut merupakan warga Jorong Kampuang Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.

"Keduanya merupakan warga Pasaman Barat. Tentunya ini menjadi hal yang baruk di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktifitas prostituasi di rumah pelaku yang diduga sebagai muncikarinya. Masyarakat curiga R menyewakan rumahnya untuk kegiatan prostitusi. Kemudian anggota Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi itu benar adanya. Setelah itu anggota Satuan Reskrim malakukan penyamaran sebagai pelanggan.

"Setelah dilakukan transaksi dengan mucikari kemudian anggota masuk ke kamar bersama wanita yg menjajakan," ujarnya.

Setelah berada di dalam kamar, anggota Reskrim yang sudah siap di luar rumah langsung menangkap kedua pelaku.

"Kami sedang memeriksa kedua pelaku dan akan berupaya mengungkap kasus yang sama lainnya. Kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mendengar dan melihat kegiatan prostitusi di Pasaman Barat," harapnya. (***)

Editor:Calva
Sumber:Pasamanbaratkab.go.id
Kategori:Hukum, GoNews Group, Pasaman Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/